Kamibijak.com, Berita - Upaya memperkuat akses keadilan bagi penyandang disabilitas Tuli terus dilakukan. Salah satunya melalui peluncuran Kamus Bahasa Isyarat untuk Hukum Pidana yang digagas Legal Center for Corporate, International Trade and Investment (LCITI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Indonesian Deaf-Hard of Hearing Law and Advocacy (IDHOLA).
Peluncuran buku tersebut berlangsung di Ruang Soemadipradja & Taher, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, pada Senin 25 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari Program Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat FHUI Tahun 2025 yang berfokus pada penguatan akses hukum yang inklusif dan ramah disabilitas.
(Sumber : Dok.KamiBijak)
Acara ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pengadilan, aparat penegak hukum, kementerian, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas tuli dari berbagai daerah.
Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan FHUI, Dr. Brian Amy Prastyo, S.H., M.L.I., LL.M., menyatakan bahwa kamus tersebut merupakan bentuk komitmen FHUI dalam menghadirkan pendidikan hukum yang dapat diakses seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Menurutnya, akses terhadap hukum bukan hanya soal keberadaan aturan dan lembaga hukum, tetapi juga kemampuan masyarakat memahami hak dan kewajibannya secara utuh.
Ketua LCITI FHUI, Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I., menjelaskan bahwa penyandang disabilitas Tuli masih menghadapi banyak hambatan dalam proses hukum, terutama terkait keterbatasan akses informasi dan rumitnya istilah hukum.
Karena itu, kamus ini diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara komunitas Tuli dengan aparat penegak hukum, pendamping, akademisi, maupun masyarakat umum.
Pendiri IDHOLA sekaligus advokat Tuli, Andi Kasri Unru, A.Md., S.H., mengungkapkan bahwa banyak istilah hukum yang selama ini sulit dipahami komunitas Tuli karena sifatnya abstrak dan kompleks.
Ia menjelaskan bahwa kamus ini diterjemahkan ke dalam bahasa isyarat yang lebih visual, sederhana, dan mudah dipahami agar teman-teman Tuli dapat memahami konsep hukum pidana secara lebih jelas.
“Bahasa hukum sering kali berat dan abstrak. Melalui kamus ini, istilah hukum diterjemahkan ke bentuk visual yang lebih mudah dipahami komunitas Tuli,” ujar Andi Kasri.
Proses penyusunan kamus pun tidak mudah. Tim penyusun harus melalui berbagai diskusi bersama komunitas Tuli, akademisi, hingga advokat tuli dari luar negeri seperti Amerika Serikat dan Ghana.
Baca Juga
Berbagai masukan tersebut digunakan untuk menyusun konsep bahasa isyarat hukum yang sesuai dengan kebutuhan komunitas tuli di Indonesia. Penyusunan juga dilakukan melalui pendekatan visual, termasuk penggunaan video agar konsep hukum lebih mudah dipahami.
Sementara itu, advokat Tuli lainnya, M. Andika Panji, S.H., mengatakan bahwa kamus ini memiliki manfaat besar, terutama bagi aparat hukum, korban, saksi, maupun tersangka Tuli.
Dengan adanya standar bahasa isyarat hukum pidana, proses komunikasi diharapkan menjadi lebih jelas sehingga komunitas Tuli tidak lagi merasa takut atau kesulitan saat menghadapi proses hukum.
Tak hanya berhenti pada hukum pidana, Panji berharap pengembangan kamus bahasa isyarat hukum dapat diperluas ke bidang lain seperti hukum ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, bisnis, dan hukum pengantar.
(Sumber : Dok.KamiBijak)
Kamus Bahasa Isyarat untuk Hukum Pidana sendiri memuat berbagai istilah hukum pidana yang dilengkapi visualisasi bahasa isyarat dan penjelasan sederhana. Penyusunannya dilakukan melalui kolaborasi akademisi, praktisi hukum, dan komunitas Tuli agar materi yang dihasilkan akurat sekaligus relevan dengan kebutuhan di lapangan.
Kehadiran kamus ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif, aksesibel, dan menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. (Restu)
Sumber: dokumentasi per Senin 25 Mei 2026
