Kuliner

Ayam Goreng Widuran Solo Terbukti Mengandung Babi, BPJPH Wajibkan Label Nonhalal

Pelaku usaha diwajibkan mencantumkan label nonhalal dan terancam sanksi sesuai PP No. 42 Tahun 2024.

KamiBijak.com, Kuliner - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengonfirmasi bahwa produk dari rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo mengandung unsur babi. Temuan ini didasarkan pada hasil uji laboratorium terhadap tujuh sampel makanan, di mana dua di antaranya dinyatakan positif mengandung porcine.